Bandar Situs Judi Online Digerebek di Rumahnya

By | October 15, 2022

Bareskrim Polres Gambiran menangkap seorang pemain judi online di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Senin (23/5) sekitar pukul 13.00. Pelaku adalah Yudi Oktavianto, 37 th., warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang melakukan transaksi judi online di rumahnya.

“Dari laporan itu, pelaku kami digerebek di rumahnya,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.

Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang lakukan transaksi judi online di rumahnya.

Masyarakat yang telah menyetor duwit tunai, jelas Kapolres, bakal mendapatkan nomer undian dari pelaku dan menunggu pengumuman no undian yang diundi tiap tiap pukul 14.00.

Kalau no yang dipesan keluar, orang yang memesan dapat mendapat untung 100 kali lipat, bergantung pada jumlah no yang dipertaruhkan. “Jika menyetor Rp 1000 bersama dengan sepasang dua no, dapat mendapat Rp 100 ribu. Kalau nomor tidak muncul, duit itu milik pelaku,” katanya.

Kapolsek mengatakan tersangka tetap ditahan di kantor polisi waktu dimintai info. Saat diamankan di rumahnya, sejumlah barang bukti (BB) diamankan, seperti uang tunai Rp. 274.000, satu kartu ATM Xpresi BCA, dan satu HP Vivo hitam tipe 1904. “Semua BB telah kami amankan di Mabes Polri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat bersama dengan Pasal 303 ayat 1 sampai bersama 3e, 4e, 5e KUHP perihal perjudian ilegal dan diancam bersama pidana penjara paling lama 10 th. dan denda paling banyak Rp. 25 juta. “Kini Kami masih mengembangkan, pelaku diduga udah lama beroperasi,” jelasnya.